Kamis, 16 November 2017

Tugas II dan III ISD Tentang Warga Negara, Penduduk Desa & Kota, Serta Berita Tentang Pemuda

Tugas II ISD
vMateri tentang Warga Negara
WARGA NEGARA, PENDUDUK, DAN BUKAN PENDUDUK


 





Warga Negara:
  • Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negara.
  • Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penduduk Dan Bukan Penduduk:
  • Penduduk, adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
  • Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara       sesuai dengan visa yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

Kewarganegaraan:
  • Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
  • Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
  • Pengertiannya dapat dibedakan dibedakan menjadi menjadi:
1.       Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis.
2.       Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil.


Kewarganegaraan Yuridis dan Sosiologis:
  • Dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. misalnya: akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
  •  Dalam arti Sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, melainkan ikatan emosional, yang  lahir dari penghayatan penghayatan warga negara yang bersangkutan. Misalnya: ikatan        perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, ikatan tanah air.

Kewarganegaraan Formil dan Materiil:
  • Dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah  kewarganegaraan berada pada hukum publik.
  • Dalam arti Materiil menunjuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanyahak dan   kewajiban warga negara.

Asas Kewarganegaraan:
Berdasarkan aspek Kelahiran:
·   Asas ius-sanguinis sanguinis (asas keturunan atau asas keturunan atau hubungan darah) Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh karena hubungan darah dengan orang tuanya (berdasarkan keturunan dari orang tersebut). Seseorang adalah warga negara X karena orang tuanya warga negara X.
·    Asas ius-soli (asas daerah kelahiran) Kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.

Asas Kewarganegaraan (Lanjutan):
Berdasarkan aspek perkawinan:
·    Asas Persamaan Hukum asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama. Status kewarganegaraan suami-istri adalah sama.
·    Asas Persamaan Derajat asas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Oleh karena itu suami ataupun istri dapat memilih kewarganegaraan asal.

Unsur-unsur Kewarganegaraan
unsur yang menentukan status kewarganegaraan, yaitu:
·         Unsur darah atau keturunan (ius sanguinis).
·         Unsur daerah tempat lahir (ius soli).
·         Unsur pewarganegaraan (naturalisasi).

Status Kewarganegaraan
·         Apatride (tidak memiliki status kewarganegaraan)
·         Bipatride (memiliku dua kewargg ) ane araan)
·         Multipatride (memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan)
·    hak opsi yaitu untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara, atau sebaliknya adalah….
·         hak repudiasi yaitu hak menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara
·   Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya.  
·      Hak warga negara ini diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan dan hal lain yang diatur dalam undang-undang.
Kewajiban Warga Negara
·   Kewajiban warga negara ditetapkan oleh undang-undang seperti untuk membela negara, menaati undang-undang dan sebagainya.

Warga Negara Indonesia
  • Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (pasal 26 ayat 1).
  • Warga Negara Indonesia diatur dalam UU No 12 UU No. 12 Tahun 2006 tentang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas Kewarganegaraan Indonesia
·   Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan keturunan bukan negara tempat kelahiran kelahiran;
·    Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengana ketentuan yang diatur dalam undang-undang;
·       Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
·   Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

vMateri Tentang Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
        Pengertian Masyarakat:
·      Masyarakat dalam arti luas merupakan keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya.
·   Masyarakat dalam arti sempit yaitu sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu misalnya teritorial, bangsa, golongan dsb.
·         Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1.      Masyarakat paksaan : negara, tawanan.
2.  Masyarakat merdeka : - masyarakat natur, masyarakat yang terjadi dengan sendirinya seperti gerombolan (horde), suku (stam) yang bertalian karena hubungan darah. - masyarakat kultur, masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, contoh koperasi, kongsi perekonomian, gereja dsb.

       I.            Masyarakat Perkotaan
   Masyarakat perkotaan sering disebut juga sebagai urban community, pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupan seta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1.  Kehidupan keagaamaan kurang apabila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di pedesaan.
2.  Pada umumnya orang kota mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kehidupan keluarga dikota sukar untuk disatukan karena perbedaan kepentingan, agama, paham politik dsb.
3.     Pembagian kerja dalam masyarakat kota jauh lebih tegas dan mempunyai batas-batas nyata.
4.     Kemungkinan mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh.
5.  Jalan pikiran yang rasional, menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada kepentingan daripada faktor pribadi.
6.    Jalan kehidupan yang cepat di kota menyebabkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota.
7.   Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata sebab kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

    II.            Masyarakat Pedesaan
A.      Pengertian Masyarakat Pedesaan:
·         Menurut Sutarjo Kartohadikusuma adalah satu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
·         Menurut bintarto, desa merupakan perwujudan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
·         Menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri :
1.       Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara ribuan jiwa,
2.       Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan,
3.    Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris, yang dipengaruhi oleh iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedang pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sampingan.
·         Secara umum yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain :
a.    Antara warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat di luar batas-batas wilayahnya.
b. Sistem kehidpan umumnya berkelompok denagan dasar kekeluargaan (gemeinscharft atau paguyuban).
c.  Sebagian warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian, pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan part time sebagai pengisi waktu luang.
d.    Masyarakat homogen seperti dalam mata pencaharian, agama, adat istiadat dsb.

B.      Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan
    Masyarakat desa yang agraris dipandang sebagai masyarakat yang tenang, hal itu terjadi karena sifat keguyuban/ gemeinscharft sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah. Tetapi dalam masyarakat desa terdapat pula perbedaan pendapat atau paham yang menyebabkan ketegangan sosial, yaitu :  
a.  Konflik/ pertengkaran, pertengkaran biasanya berkisar masalah sehari-hari/ rumah tangga juga pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan dsb.
b. Kontroversi/ pertentangan, disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan/ adat istiadat, psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna/ black magic.
c.     Kompetisi/ persaingan, dapat besifat positif maupun negatif. Positif bila wujudnya saling meningkatkan prestasi dan produksi, negatif bila berhenti pada sifat iri.

C.      Kegiatan Pada Masyarakat Pedesaan
   Masyarakat pedesaan mempunyai penilain yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi masyarakat pedesaan bukan masyarakat yang senang diam tanpa aktivitas. Pada umumnya masyarakat desa sudah bekerja dengan keras tetapi para ahli lebih memberikan perangsang yang dapat menarik 5 aktivitas masyarakat pedesaan, dan menjaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan mengisi waktu-waktu kosong bekerja karena keadaan musim/ iklim di indonesia).

  III.            Perbedaan Masyarakat Desa & Kota
Dalam menentukan suatu masyarakat sebagai kota atau desa dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti :
1.   Jumlah kepadatan peduduk, kota memiliki penduduk yang lebih banyak daripada desa.
2.  Lingkungan hidup di pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas, lingkungan perkotaan sebagian besar dilapisi beton dan aspal.
3.   Mata pencaharian masyarakat desa berada pada sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris, sedangkan kota sektor ekonomi sekunder yaitu industri, dan ekonomi tersier yaitu bidang pelayanan jasa.
4.   Corak kehidupan sosial di desa masih homogen, sebaliknya di kota sangat heterogen karena disana saling bertemu suku bangsa, agama, kelompok dan masing-masing memliki kepentingan berlainan.
5.   Stratifikasi sosial di kota jauh lebih komplek dibanding desa. Misalnya mereka yang memiliki keahlian pekerjaan yang memerlukan banyak pemikiran memiliki kedudukan dan upah yang tinggi dibanding tenaga kasar. Hal ini berakibat perbedaan yang menyolok antara kaya dan miskin.
6.   Mobilitas sosial di kota jauh lebih tinggi dibanding desa, baik secara vertikal yaitu perpindahan kedudukan yang lebih tinggi atau rendah, maupun perpindahan kedudukan yang setingkat atau horizontal.
7.   Pola interaksi pada masyarakat pedesaan adalah motif-motif sosial, dalam interaksi sosial selalu diusahakan agar kesatuan sosial tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sebisa mungkin dihindarkan. Sebaliknya pada masyarakat perkotaan dalam interaksi lebih dipengaruhi oleh ekonomi daripada motif sosial. Selain itu juga motif non sosial seperti politik, pendidikan.
8.       Solidaritas sosial di desa lebih tinggi dibanding kota
9.   Sedangkan dalam hirarki sistem administrasi nasional kedudukan kota lebih tinggi daripada desa, semakin tinggi kedudukan suatu kota dalam hirarki tersebut maka kompleksitasnya semakin meningkat/ makin banyak kegiatan disana.

 IV.            Perbedaan Masyarakat Desa & Kota
    Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali, karena terdapat hubungan erat yang bersifat ketergantungan. Kota tergantung dengan desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan dan desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota. Sebaliknya kota menghasilkan barang-barang yang diperlukan oleh orang desa seperti 3 pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, obat untuk memelihara kesehatan, alat transportasi, tenaga-tenaga dibidang jasa seperti tenaga medis, montir-montir elektronika dan tenaga yan dapat membimbing dalam upaya meingkatkan hasil pertanian, peternakan, perikanan.


Sumber:
Materi tentang masyarakat pedesaan & perkotaan: https://student.uigm.ac.id/assets/file/Materi/BAB_VII.pdf







Tugas III ISD
Analisis Berita
Tentang:
Ø  Pemuda
Ø  Kriminalitas oleh pemuda
Ø  IPTEK oleh pemuda

Tentang Pemuda
PHOTO: Sambut Sumpah Pemuda, GP Ansor Gelar Apel
Analisis: Menurut saya hari Sumpah pemuda memang sudah seharusnya dirayakan setiap tahunnya karena sumpah pemuda sendiri adalah salah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Dan Ikrar ini adalah salah salah satu bukti semangat para pemuda Indonesia di masa lampau yang membuat alasan Negara Indonesia ini dapat merdeka dan berdiri tegak dengan sendirinya. Sumpah pemuda sendiri awalnya dibacakan oleh Soegondo dan dijelaskan panjang lebar oleh  Moehammad Yamin. Maka dari itu memang sudah seharusnya kita menyambut dan merayakan hari sumpah pemuda untuk mengenang semangat dari para pemuda di masa lampau.

Kriminalitas Oleh Pemuda
Analisis: Menurut saya aksi para pemuda tersebut sangatlah memprihatinkan dan berbahaya karena mereka berusaha merampok barang-barang berharga milik supir angkutan umum dan juga para penumpang lainnya, mereka juga membawa celurit untuk mengancam mereka hanya semata untuk mendapatkan barang hasil dari rampokan mereka. Ini sangat memprihatinkan karena mereka enggan untuk mencari pekerjaan dan lebih memilih untuk melukai orang lain hanya mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri saja. Sebaiknya kita generasi pemuda menunjukkan prestasi kita untuk menaikkan derajat kita, atau setidaknya kita melakukan sesuatu dengan baik, jujur dan adil karena Tuhan selalu melihat kita dari atas kita tanpa kita sadari.

IPTEK Oleh Pemuda
Khoirul Anwar tegaskan dirinya bukan penemu 4G LTE
Analisis: walaupun Khoirul Anwar bukanlah penemu 4G LTE, tapi tak dapat dibantahkan bila salah satu konsep yang ia buat yaitu Fast Fourier Transform (FFT) dipakai dalam 4G uplink adalah sesuatu yang sangat hebat. Karena ini bukanlah sesuatu yang dapat semua orang lakukan dan 4G LTE sendiri adalah sesusatu penemuan yang besar dalam bidang IPTEK dan khoirul anwar sendiri ikut berkontribusi dalam pembuatan 4G LTE tersebut. sebenarnya ada banyak remaja/orang dewasa yang berasal dari bangsa Indonesia yang berbakat, tetapi sayangnya kebanyakan dari mereka yang terkenal ternyata berada di luar negeri. Saya berharap Negara Indonesia dapat menjadi lebih baik lagi.





     Berikut adalah pembahasan dari Blog saya kali ini, semoga pembahasan ini bermanfaat bagi para pembaca disini. Bila ada kesalahan mohon dimaafkan dan terima kasih telah membaca blog saya.