Tugas
II ISD
vMateri
tentang Warga Negara
WARGA NEGARA, PENDUDUK, DAN BUKAN
PENDUDUK
Warga Negara:
- Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negara.
- Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penduduk Dan Bukan
Penduduk:
- Penduduk, adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Kewarganegaraan:
- Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
- Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
- Pengertiannya dapat dibedakan dibedakan menjadi menjadi:
1. Kewarganegaraan
dalam arti Yuridis dan Sosiologis.
2. Kewarganegaraan
dalam arti Formil dan Materiil.
Kewarganegaraan Yuridis
dan Sosiologis:
- Dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. misalnya: akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
- Dalam arti Sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, melainkan ikatan emosional, yang lahir dari penghayatan penghayatan warga negara yang bersangkutan. Misalnya: ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, ikatan tanah air.
Kewarganegaraan Formil
dan Materiil:
- Dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Dalam arti Materiil menunjuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanyahak dan kewajiban warga negara.
Asas Kewarganegaraan:
Berdasarkan aspek Kelahiran:
· Asas ius-sanguinis sanguinis (asas keturunan
atau asas keturunan atau hubungan darah) Kewarganegaraan seseorang ditentukan
oleh karena hubungan darah dengan orang tuanya (berdasarkan keturunan dari
orang tersebut). Seseorang adalah warga negara X karena orang tuanya warga
negara X.
· Asas ius-soli (asas daerah kelahiran)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut
dilahirkan.
Asas Kewarganegaraan (Lanjutan):
Berdasarkan
aspek perkawinan:
· Asas Persamaan Hukum asas kewarganegaraan yang
diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri
untuk menjalankan hukum yang sama. Status kewarganegaraan suami-istri adalah
sama.
· Asas
Persamaan Derajat asas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Oleh karena itu suami
ataupun istri dapat memilih kewarganegaraan asal.
Unsur-unsur Kewarganegaraan
unsur yang menentukan status kewarganegaraan, yaitu:
·
Unsur darah atau keturunan (ius sanguinis).
·
Unsur daerah tempat lahir (ius soli).
·
Unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
Status Kewarganegaraan
·
Apatride (tidak memiliki status kewarganegaraan)
·
Bipatride (memiliku dua kewargg ) ane araan)
·
Multipatride (memiliki lebih dari dua status
kewarganegaraan)
· hak opsi yaitu untuk memilih dan mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara, atau sebaliknya adalah….
·
hak repudiasi yaitu hak menolak pemberian
kewarganegaraan dari suatu negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
Warga Negara
· Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat
dimiliki oleh warga negara dari negaranya.
· Hak warga negara ini diperoleh dari negara
seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan dan hal lain yang
diatur dalam undang-undang.
Kewajiban Warga Negara
· Kewajiban warga negara ditetapkan oleh
undang-undang seperti untuk membela negara, menaati undang-undang dan
sebagainya.
Warga Negara Indonesia
- Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (pasal 26 ayat 1).
- Warga Negara Indonesia diatur dalam UU No 12 UU No. 12 Tahun 2006 tentang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Asas Kewarganegaraan Indonesia
· Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan keturunan bukan negara tempat
kelahiran kelahiran;
· Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengana ketentuan yang diatur
dalam undang-undang;
· Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
· Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang.
vMateri
Tentang Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Pengertian Masyarakat:
· Masyarakat dalam arti luas merupakan keseluruhan
hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan,
bangsa dan sebagainya.
· Masyarakat dalam arti sempit yaitu sekelompok
manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu misalnya teritorial, bangsa,
golongan dsb.
·
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat
dapat dibagi dalam :
1. Masyarakat
paksaan : negara, tawanan.
2. Masyarakat
merdeka : - masyarakat natur, masyarakat yang terjadi dengan sendirinya seperti
gerombolan (horde), suku (stam) yang bertalian karena hubungan darah. -
masyarakat kultur, masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau
kepercayaan, contoh koperasi, kongsi perekonomian, gereja dsb.
I.
Masyarakat
Perkotaan
Masyarakat perkotaan
sering disebut juga sebagai urban community, pengertian masyarakat kota lebih
ditekankan pada sifat-sifat kehidupan seta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu
:
1. Kehidupan
keagaamaan kurang apabila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di pedesaan.
2. Pada
umumnya orang kota mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kehidupan keluarga dikota sukar untuk disatukan karena perbedaan kepentingan,
agama, paham politik dsb.
3. Pembagian
kerja dalam masyarakat kota jauh lebih tegas dan mempunyai batas-batas nyata.
4. Kemungkinan
mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh.
5. Jalan
pikiran yang rasional, menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada kepentingan daripada faktor pribadi.
6. Jalan
kehidupan yang cepat di kota menyebabkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota.
7. Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata sebab kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh
dari luar.
II.
Masyarakat Pedesaan
A.
Pengertian
Masyarakat Pedesaan:
·
Menurut Sutarjo Kartohadikusuma adalah satu
kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
·
Menurut bintarto, desa merupakan perwujudan kesatuan
geografi, sosial, ekonomi, politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah
dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
·
Menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya
kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri :
1. Mempunyai
pergaulan hidup yang saling mengenal antara ribuan jiwa,
2. Ada
pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan,
3. Cara
berusaha (ekonomi) adalah agraris, yang dipengaruhi oleh iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedang pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sampingan.
·
Secara umum yang menjadi ciri-ciri masyarakat
pedesaan antara lain :
a. Antara
warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat di luar batas-batas wilayahnya.
b. Sistem
kehidpan umumnya berkelompok denagan dasar kekeluargaan (gemeinscharft atau
paguyuban).
c. Sebagian
warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian, pekerjaan yang bukan pertanian
merupakan pekerjaan part time sebagai pengisi waktu luang.
d. Masyarakat
homogen seperti dalam mata pencaharian, agama, adat istiadat dsb.
B. Hakikat
dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat desa yang
agraris dipandang sebagai masyarakat yang tenang, hal itu terjadi karena sifat
keguyuban/ gemeinscharft sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk
melepaskan lelah. Tetapi dalam masyarakat desa terdapat pula perbedaan pendapat
atau paham yang menyebabkan ketegangan sosial, yaitu :
a. Konflik/
pertengkaran, pertengkaran biasanya berkisar masalah sehari-hari/ rumah tangga juga pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan dsb.
b. Kontroversi/
pertentangan, disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan/ adat istiadat, psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna/ black magic.
c. Kompetisi/
persaingan, dapat besifat positif maupun negatif. Positif bila wujudnya saling meningkatkan
prestasi dan produksi, negatif bila berhenti pada sifat iri.
C. Kegiatan
Pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat
pedesaan mempunyai penilain yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja
keras tanpa bantuan orang lain. Jadi masyarakat pedesaan bukan masyarakat yang
senang diam tanpa aktivitas. Pada umumnya masyarakat desa sudah bekerja dengan
keras tetapi para ahli lebih memberikan perangsang yang dapat menarik 5
aktivitas masyarakat pedesaan, dan menjaga agar cara dan irama bekerja bisa
efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan mengisi waktu-waktu kosong
bekerja karena keadaan musim/ iklim di indonesia).
III.
Perbedaan Masyarakat Desa & Kota
Dalam menentukan suatu masyarakat sebagai kota atau desa
dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti :
1. Jumlah
kepadatan peduduk, kota memiliki penduduk yang lebih banyak daripada desa.
2. Lingkungan
hidup di pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas, lingkungan perkotaan
sebagian besar dilapisi beton dan aspal.
3. Mata
pencaharian masyarakat desa berada pada sektor ekonomi primer yaitu bidang
agraris, sedangkan kota sektor ekonomi sekunder yaitu industri, dan ekonomi
tersier yaitu bidang pelayanan jasa.
4. Corak
kehidupan sosial di desa masih homogen, sebaliknya di kota sangat heterogen
karena disana saling bertemu suku bangsa, agama, kelompok dan masing-masing memliki
kepentingan berlainan.
5. Stratifikasi
sosial di kota jauh lebih komplek dibanding desa. Misalnya mereka yang memiliki
keahlian pekerjaan yang memerlukan banyak pemikiran memiliki kedudukan dan upah
yang tinggi dibanding tenaga kasar. Hal ini berakibat perbedaan yang menyolok
antara kaya dan miskin.
6. Mobilitas
sosial di kota jauh lebih tinggi dibanding desa, baik secara vertikal yaitu
perpindahan kedudukan yang lebih tinggi atau rendah, maupun perpindahan
kedudukan yang setingkat atau horizontal.
7. Pola
interaksi pada masyarakat pedesaan adalah motif-motif sosial, dalam interaksi
sosial selalu diusahakan agar kesatuan sosial tidak terganggu, konflik atau
pertentangan sosial sebisa mungkin dihindarkan. Sebaliknya pada masyarakat
perkotaan dalam interaksi lebih dipengaruhi oleh ekonomi daripada motif sosial.
Selain itu juga motif non sosial seperti politik, pendidikan.
8. Solidaritas
sosial di desa lebih tinggi dibanding kota
9. Sedangkan
dalam hirarki sistem administrasi nasional kedudukan kota lebih tinggi daripada
desa, semakin tinggi kedudukan suatu kota dalam hirarki tersebut maka
kompleksitasnya semakin meningkat/ makin banyak kegiatan disana.
IV.
Perbedaan Masyarakat Desa & Kota
Masyarakat pedesaan dan
perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali, karena terdapat
hubungan erat yang bersifat ketergantungan. Kota tergantung dengan desa dalam memenuhi
kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan dan desa juga merupakan sumber
tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota. Sebaliknya kota
menghasilkan barang-barang yang diperlukan oleh orang desa seperti 3 pakaian,
alat dan obat pembasmi hama pertanian, obat untuk memelihara kesehatan, alat
transportasi, tenaga-tenaga dibidang jasa seperti tenaga medis, montir-montir
elektronika dan tenaga yan dapat membimbing dalam upaya meingkatkan hasil
pertanian, peternakan, perikanan.
Sumber:
Materi tentang warga Negara: https://baehaqiarif.files.wordpress.com/2009/02/warga-negara-dan-kewarganegaraan.pdf
Materi tentang masyarakat pedesaan
& perkotaan: https://student.uigm.ac.id/assets/file/Materi/BAB_VII.pdf
Tugas
III ISD
Analisis
Berita
Tentang:
Ø Pemuda
Ø Kriminalitas oleh pemuda
Ø
IPTEK
oleh pemuda
Tentang Pemuda
PHOTO: Sambut
Sumpah Pemuda, GP Ansor Gelar Apel
Analisis: Menurut saya hari Sumpah pemuda memang sudah
seharusnya dirayakan setiap tahunnya karena sumpah pemuda sendiri adalah salah
satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Dan Ikrar ini adalah salah
salah satu bukti semangat para pemuda Indonesia di masa lampau yang membuat
alasan Negara Indonesia ini dapat merdeka dan berdiri tegak dengan sendirinya. Sumpah
pemuda sendiri awalnya dibacakan oleh Soegondo dan dijelaskan panjang lebar
oleh Moehammad Yamin. Maka dari itu
memang sudah seharusnya kita menyambut dan merayakan hari sumpah pemuda untuk
mengenang semangat dari para pemuda di masa lampau.
Kriminalitas Oleh Pemuda
Analisis: Menurut saya aksi
para pemuda tersebut sangatlah memprihatinkan dan berbahaya karena mereka
berusaha merampok barang-barang berharga milik supir angkutan umum dan juga
para penumpang lainnya, mereka juga membawa celurit untuk mengancam mereka
hanya semata untuk mendapatkan barang hasil dari rampokan mereka. Ini sangat
memprihatinkan karena mereka enggan untuk mencari pekerjaan dan lebih memilih
untuk melukai orang lain hanya mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri saja. Sebaiknya
kita generasi pemuda menunjukkan prestasi kita untuk menaikkan derajat kita,
atau setidaknya kita melakukan sesuatu dengan baik, jujur dan adil karena Tuhan
selalu melihat kita dari atas kita tanpa kita sadari.
IPTEK Oleh Pemuda
Khoirul Anwar tegaskan dirinya bukan
penemu 4G LTE
Analisis:
walaupun Khoirul Anwar bukanlah penemu 4G LTE, tapi tak dapat dibantahkan bila
salah satu konsep yang ia buat yaitu Fast Fourier Transform (FFT) dipakai dalam
4G uplink adalah sesuatu yang sangat hebat. Karena ini bukanlah sesuatu yang
dapat semua orang lakukan dan 4G LTE sendiri adalah sesusatu penemuan yang
besar dalam bidang IPTEK dan khoirul anwar sendiri ikut berkontribusi dalam
pembuatan 4G LTE tersebut. sebenarnya ada banyak remaja/orang dewasa yang
berasal dari bangsa Indonesia yang berbakat, tetapi sayangnya kebanyakan dari
mereka yang terkenal ternyata berada di luar negeri. Saya berharap Negara Indonesia dapat menjadi
lebih baik lagi.
Berikut adalah pembahasan dari Blog saya kali ini, semoga pembahasan ini bermanfaat bagi para pembaca disini. Bila ada kesalahan mohon dimaafkan dan terima kasih telah membaca blog saya.